MAHAREMA (MAHASISWA AREK MALANG)

Wednesday, August 4, 2010

Peraturan Menteri Keuangan

Buat kalian yang pengen daftar STAN, atau mahasiswa baru (dan existing) STAN mungkin masih bingung dengan status kalian setelah lulus dari STAN. Berikut ini sebuah peraturan Menteri keuangan yang bisa kalian baca agar kalian tau

>>Klik link:
Peraturan Menteri Keuangan


Klik link diatas untuk mendownload file nya, langsung liat di pasal 5 ayat 3, bunyinya:




Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.



Dengan ini kalian tidak perlu lagi ragu untuk mencoba dan masuk STAN, semoga sukses !

3 comments: